6 PELAJAR BANYUMAS DITANGKAP KARENA MELEMPAR BATU KE KERETA API, DAOP 5

Purwokerto Student


Aksi pelemparan batu terhadap kereta api yang melintas di DAOP 5 Purwokerto kerap terjadi, dikutip dari laman radarmas sejak januari sampai juni 2016 tercatat 20 aksi pelemparan kereta api di DAOP 5, dan ini lokaso di antaranya Slawi, Gombong, Bumiayu, Karangsari, Kutowinangun, Kutoarjo, Karanganyar, Sidareja, Purwokerto, Jeruklegi, dan Cilacap. Ujar Arief Hidayat tindakan ini sangat membahayakan keselamatan masinis maupun penumpang, aksi pelemparan batu menimpa kereta api kelas ekonomi tambahan rute lempuyangan - pasar senen 5 Januari 2017 yang melintas di lintasan Stasiun Randegan - Stasiun Kebasen.

Kejadian pelemparan batu ke kereta api ini tepatnya di Grumbul Bentul, Desa Kebasen, Kebasen, sekitar pukul 14 43 WIB diduga oleh 6 pelajar di bawah umur, SD, berikut inisialnya PR (10), AT (9), WN (7), RZ (8), BN (8), dan SH (7), keenam pelajar tersebut di bawa ke Polsek Kebasen, untuk di proses.(news.detik.com).

Dugaan tersebut benar terjadi dilakukan 6 pelajar, pelemparan batu mengenai kaca pintu bordes kereta api pecah, dan semuanya dari Desa Kebasen grumbul bentul,orang tua masing-masing kemudian dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan serta membayar ganti rugi, jumlah kerugian sekitar Rp 500.000. Melihat Undang- Undang(UU) Republik Indonesia No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian bisa dijerat pasal 199 dengan pidana penjara maksimal 3 bulan,atau denda maksimal Rp 15 juta. Ini isi pasla 199"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)".

Nahh, ujar Arief Hidayat, melihat UU Tentang Perkeretaapian siswa dapat dijerat dengan pasal 180 dan diperjelas pasal 197, berikut bunyi pasalnya:

Pasal 180
Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Pasal 197 Ayat 1
Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.


Baca Undang- Undang(UU) Republik Indonesia No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian


Kota Satria

0 Response to "6 PELAJAR BANYUMAS DITANGKAP KARENA MELEMPAR BATU KE KERETA API, DAOP 5"

Posting Komentar