Berdasarkan Peraturan Gubernur tanggal 20 November 2-15, nomor 560/66/2015 Upah Minimum Kabupaten(UMK) Banyumas tahun 2016 sebesar Rp.1.350.000,00, naik 250.000 dari tahun sebelumnya. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Banyumas, yakni Rp 1,28 juta, berdasarkan survei, hitungan secara prosedural, dan kesepakatan bersama dari berbagai pihak.
Baca Juga:
Nahh, jika tidak menerapkan hal tersebut, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Upah tersebut merupakan gaji pokok diluar tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh perusahaan, dan itu standar untuk pegawai yang masih single dan yang berkeluarga harus ada tunjangan dan sistem pengupahan lain, seperti lemburan, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan beras.
Kota Satria